Assalamualaikum….Pada postingan sebelumnya saya sudah menjelaskan bagaimana cara antri layanan paspor online, selanjutnya setelah kita antri online tentunya kita langsung menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu:…..
1) Paspor lama beserta fotokopinya2) KTP beserta fotokopinya3) Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.4) Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.5) materai 600
Bawa Semua Dokumen & datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan (datang 30 menit sebelumnya ya sesuai yang tertera di jadawl paspor online). Saya melakukan perpanjangan paspor di kantor imigrasi Yogyakarta, pas masuk ruangan ada komputer dan mbak yang jaganya juga menyambut dengan ramah (kita cukup memperlihatkan nomor antrian sesuai aplikasinya) dan petuganya langsung memberikan kertas dengan nomor antrian sesuai jam yang tertera dan maps kuning untuk diisi yang nantinya akan diserahkan dan dicek oleh petugas di loket.
(Dokumen dan komputer tempat ambil antrian serta map kuning, Map kuning yang perlu diisi oleh pemohon), map kuning ini berisi 1) lembar form data dan surat pernyataan, berikut lembar dokumen yang harus diisi:
(Form isian dan Surat pernyataan pakai materai 6000)
Setelah semua diisi kita tinggal menunggu pengumuman sesuai dengan nomor antrian, bisa dilihat dilayar yang tersedia, jika sudah dipanggil kita menuju loket E untuk cek berkas, jika sudah di cek tinggal nunggu antrian untuk foto dan wawancara.
(Layar antrian)
Ruang foto dan wawancara ada 6 tempat jadi tidak perlu khawatir penuh antrian. Petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan misalnya yaitu tujuan memperpanjang paspor dan setelah itu diberikan kuitansi untuk membayar biaya paspor bisa dibayar di pos indonesia atau di bank. Paspor akan jadi 3 hari setelah pembayaran yaa (waktu kerja). Alhamdulillah Saya dan suami mengambil paspor tepat di 3 hari setelahnya…. kita tinggal nunggu antrian dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas lokat dan petugas akan menyerahkan paspor baru dan lama kita?.
( paspor lama dan paspor baru ?)