Home » SERBA-SERBI » Karir Dosen » Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen (JAFUNG DOSEN)

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen (JAFUNG DOSEN)

Pengangkatan Pertama Asisten Ahli

  • Diperlukan gelar magister atau setara dari institusi atau program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang tugas.
  • Pangkat minimal harus penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
  • Minimal memiliki penilaian prestasi kerja dengan kategori baik selama tahun terakhir.
  • Harus telah mengajar minimal satu tahun.
  • Wajib memiliki minimal satu publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal nasional terakreditasi pada peringkat 3 sampai 6 sebagai penulis utama.
  • Diharapkan telah melakukan minimal satu aktivitas pengabdian kepada masyarakat.
  • Harus telah melakukan minimal satu kegiatan penunjang.
  • Harus telah memperoleh minimal sepuluh angka kredit tambahan dari aktivitas setelah menjadi dosen tetap, termasuk dari pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  • Diperlukan bukti kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab yang tercatat dalam berita acara rapat pertimbangan senat.

Pengangkatan Pertama Lektor

  • Wajib memiliki gelar doktor atau setara dari institusi atau program studi terakreditasi yang relevan dengan tugas.
  • Pangkat minimal harus penata, golongan ruang III/c.
  • Minimal mendapatkan penilaian prestasi kerja dengan kategori baik selama tahun terakhir.
  • Harus telah mengajar minimal satu tahun.
  • Wajib memiliki minimal satu publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal nasional terakreditasi pada peringkat 3 sampai 6 sebagai penulis utama.
  • Diharapkan telah melakukan minimal satu aktivitas pengabdian kepada masyarakat.
  • Harus telah melakukan minimal satu kegiatan penunjang.
  • Harus telah memperoleh minimal sepuluh angka kredit tambahan dari aktivitas setelah menjadi dosen tetap, termasuk dari pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  • Kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab harus dibuktikan melalui berita acara rapat pertimbangan senat.

Kenaikan Regular Jabatan Fungsional Asisten Ahli ke Lektor

  • Harus telah menjabat sebagai Asisten Ahli minimal dua tahun.
  • Harus memenuhi semua kredit yang diperlukan baik secara kumulatif maupun per unsur.
  • Harus memiliki publikasi di jurnal ilmiah nasional atau terakreditasi sebagai penulis utama.
  • Kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab harus dibuktikan melalui berita acara rapat pertimbangan senat.

Kenaikan Regular Lektor ke Lektor Kepala

  • Harus telah menjabat sebagai Lektor minimal dua tahun.
  • Harus memenuhi semua kredit yang diperlukan baik secara kumulatif maupun per unsur kegiatan.
  • Harus memiliki publikasi di jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis utama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
  • Harus memiliki sertifikat pendidik.
  • Harus memiliki publikasi di jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis utama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister.
  • Kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab harus dibuktikan melalui berita acara rapat pertimbangan senat.

Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor

  • Harus memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap minimal sepuluh tahun.
  • Harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
  • Harus sudah tiga tahun sejak memperoleh ijazah doktor.
  • Harus telah menjabat sebagai Lektor Kepala minimal dua tahun.
  • Harus memiliki sertifikat pendidik.
  • Harus memenuhi semua kredit yang diperlukan baik secara kumulatif maupun per unsur kegiatan.
  • Jika telah lebih dari sepuluh tahun bekerja, harus memiliki publikasi di jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis utama.
  • Kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab harus dibuktikan melalui berita acara rapat

Archives